
OTT KPK Sumut, Menteri PU Mengingatkan Pesan Presiden
OTT KPK Sumut, Menteri PU Mengingatkan Pesan Presiden

OTT KPK Sumut Sedang Hangat Di Bicarakan Dan Menteri PU Mengingatkan Pesan Presiden Terkait Kasus OTT Tersebut. Menteri Pekerjaan Umum menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga prinsip integritas dan transparansi di lingkungan kementeriannya. Penegasan ini d isampaikan sebagai bentuk respons terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan ini di laksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Menteri menyampaikan bahwa ia sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyerukan pentingnya pembersihan internal di tubuh pemerintahan dan lembaga negara. Termasuk di dalam Kementerian Pekerjaan Umum. Arahan dari Presiden tersebut juga menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap perilaku menyimpang atau tindakan koruptif. Tentunya tindakan ini merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Dody, selaku pejabat di Kementerian PU, menuturkan bahwa Presiden telah mengeluarkan instruksi yang sangat jelas kepada seluruh jajaran aparatur negara. Instruksi ini berisi agar segera melakukan pembenahan diri serta membersihkan lingkungan kerja dari segala bentuk praktik tercela. Ia menguraikan bahwa Presiden menekankan, siapa pun yang terindikasi melakukan perbuatan tidak jujur, akan langsung di copot dari jabatannya tanpa di beri penghargaan, tanpa terkecuali.
Dody mengungkapkan bahwa Presiden menyampaikan pesan kepada seluruh pejabat negara untuk segera memperbaiki perilaku mereka. Kemudian presiden juga menghimbau untuk membersihkan diri dari segala potensi tindakan tercela. Pasalnya orang yang tidak menunjukkan sikap bersih akan langsung di singkirkan. Presiden juga menegaskan bahwa segala bentuk penyelewengan harus segera di hentikan. Oleh karenanya apabila masih di temukan pelanggaran, maka pelaku akan di berhentikan secara tidak hormat. Pernyataan tersebut di sampaikan Dody dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu malam. Adanya pernyataan ini sekaligus sebagai tanggapan atas kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menjadikan Pesan Presiden Sebagai Pedoman Dalam Kasus OTT KPK Sumut
Menteri Pekerjaan Umum Menjadikan Pesan Presiden Sebagai Pedoman Dalam Kasus OTT KPK Sumut. Ia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sebagai pemimpin kementerian tersebut. Dody menyampaikan bahwa instruksi yang diberikan oleh kepala negara di nilainya sangat jelas dan tegas. Oleh karenanya hal ini bisa ia di jadikan sebagai acuan untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh komitmen serta profesionalisme. Ia menganggap bahwa pesan Presiden bukan sekadar peringatan. Pesan presiden sekaligus menjadi fondasi moral dan etika dalam menata kembali sistem kerja di kementeriannya agar lebih bersih, efektif, serta akuntabel.
Dalam pernyataannya, Dody menuturkan bahwa arahan yang di terima dari Presiden Prabowo merupakan sebuah sinyal yang lugas dan tidak bisa di salahartikan. Ia menganggap pernyataan Presiden sebagai petunjuk yang sangat terang dan meyakinkan. Oleh karenanya ia tidak menyisakan ruang untuk pembenaran terhadap penyimpangan atau pelanggaran di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, Dody menegaskan bahwa ia akan berpegang teguh pada prinsip-prinsip tersebut selama mengemban amanah sebagai Menteri Pekerjaan Umum.
Selain itu, Dody juga mengungkapkan rasa penghargaan yang mendalam kepada dua lembaga penegak hukum. Kedua lembaga ini yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, atas kontribusi signifikan mereka dalam mengawal integritas kementerian yang ia pimpin. Ia menilai, kedua institusi tersebut telah memainkan peran yang sangat penting dalam melakukan pemantauan sekaligus menindak segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat di perlukan untuk menjamin agar proses pembangunan infrastruktur nasional dapat berjalan. Tentunya dengan prinsip keterbukaan, kebersihan, dan tanggung jawab.
Menjunjung Tinggi Prinsip Praduga Tidak Bersalah
Dalam menghadapi situasi yang cukup mengganggu citra kementeriannya, Menteri PU tetap menekankan pentingnya Menjunjung Tinggi Prinsip Praduga Tidak Bersalah sebagai pijakan utama dalam merespons kasus yang melibatkan sejumlah oknum pegawai kementerian. Saat di minta tanggapan mengenai kemungkinan pemberhentian terhadap individu yang terjaring dalam OTT oleh KPK di wilayah Sumatera Utara, Dody menekankan bahwa ia masih memegang teguh asas hukum tersebut. Ia menilai bahwa setiap orang yang di duga terlibat pelanggaran harus di berikan kesempatan menjalani proses hukum yang adil. Hal ini terutama sebelum di jatuhkan sanksi administratif maupun pidana. Hal ini menurutnya merupakan bagian dari etika pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia dan menjunjung keadilan.
Namun demikian, Dody juga tidak menutupi bahwa ia merasa sangat kecewa dan terguncang atas kenyataan bahwa ada oknum dalam lingkup institusi yang ia pimpin justru tersangkut kasus dugaan korupsi. Ia menyampaikan bahwa perasaan tersebut muncul karena selama ini ia secara konsisten dan terus-menerus mengimbau seluruh jajarannya. Dody selalu memberikan himbauan agar selalu menjaga kejujuran, berperilaku bersih, serta menunjukkan dedikasi penuh terhadap tugas-tugas pelayanan publik. Bagi Dody, insiden ini terasa seperti pukulan berat yang menyentuh langsung komitmennya. Khususnya terhadap reformasi birokrasi dan penguatan integritas kelembagaan.
Ia menggambarkan bahwa situasi tersebut ibarat tamparan keras yang menyadarkan bahwa pengawasan internal perlu di perkuat. Hal ini sangat bertentangan dengan pembinaan nilai-nilai etis yang terus di galakkan. Meskipun hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, kejadian ini membuka ruang evaluasi menyeluruh. Tentunya terhadap mekanisme kontrol dan pengawasan dalam struktur kementerian.
Tersangka Korupsi Di Sumatera Utara
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat di wilayah Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka. Kelima Tersangka Korupsi Di Sumatera Utara ini di duga terlibat dalam praktik penyimpangan yang berkaitan dengan proyek pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Proyek yang menjadi sorotan tersebut di ketahui memiliki nilai kontrak keseluruhan yang mencapai Rp 231,8 miliar. Penangkapan terhadap para tersangka di lakukan melalui OTT oleh tim penindakan KPK pada Kamis malam, tanggal 26 Juni 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari lima tersangka yang telah di tetapkan, dua di antaranya berasal dari Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Individu pertama yang di sebut adalah TOP. TOP menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan tersangka kedua yang berasal dari lembaga pemerintah tersebut adalah RES. Ia di ketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus memegang peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa selain dua pejabat dari Dinas PUPR provinsi, terdapat seorang tersangka lain berinisial HEL. Ia memiliki kaitan langsung dengan proyek yang di jalankan oleh Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. HEL di sebut-sebut memiliki keterlibatan dalam pengurusan proyek yang juga terindikasi sarat penyimpangan. Di luar jajaran pemerintahan, terdapat pula dua orang tersangka yang berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah KIR. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT DNG. Selanjutnya terdapat RA yang di ketahui memegang posisi sebagai Direktur PT RN.
Kelima individu tersebut di tangkap dalam OTT KPK Sumut. Mereka di tangkap setelah di temukan indikasi kuat adanya aliran dana maupun suap yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sehingga terjaring OTT KPK Sumut.