Kamis, 24 April 2025
Regulasi THR dan Kepastian Hak Pekerja
Regulasi THR dan Kepastian Hak Pekerja

Regulasi THR dan Kepastian Hak Pekerja

Regulasi THR dan Kepastian Hak Pekerja

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Regulasi THR dan Kepastian Hak Pekerja
Regulasi THR dan Kepastian Hak Pekerja

Regulasi THR Menjadi Dasar Hukum Yang Mengatur Kewajiban Perusahaan Dalam Memberikan Tunjangan Hari Raya Kepada Pekerja. Di mana, pemenuhan hak pekerja terutama terkait THR merupakan aspek yang tidak boleh di abaikan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah keterlambatan pembayaran THR bagi pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta. Sehingga, menanggapi permasalahan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi Regulasi THR akan di kenakan sanksi tegas. Di mana, bentuk sanksi tersebut dapat berupa denda hingga rekomendasi yang berpengaruh terhadap keberlanjutan operasional perusahaan. Langkah ini di ambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan dalam Regulasi THR. Kemudian, regulasi THR juga mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum bagi perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Di mana sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap laporan pegawai RSUP Dr Sardjito. Di mana, laporan mengenai mengeluhkan keterlambatan pencairan THR.

Kemudian, pemerintah telah menyediakan posko pengaduan sebagai wadah bagi pekerja dan masyarakat. Posko ini di sediakan untuk melaporkan pelanggaran terkait Regulasi THR. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi data sebelum di tindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Selanjutnya, pengawas akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Sehingga, dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menegakkan Regulasi THR secara efektif. Pada akhirnya, hak pekerja dapat terlindungi dan di penuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah, dalam hal ini, telah menyusun tahapan penyelesaian bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. Setelah pengaduan di verifikasi, perusahaan yang bersangkutan di berikan tenggat waktu selama satu pekan untuk memberikan tanggapan. Lebih lanjut, jika tidak ada respons, Kemenaker akan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat memengaruhi keberlanjutan operasional perusahaan. Hal ini sebagai bentuk penegakan Regulasi THR, denda juga akan di kenakan kepada perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran.

Tidak Ada Pengecualian Dalam Implementasi Regulasi THR Ini

Dalam penerapannya, Tidak Ada Pengecualian Dalam Implementasi Regulasi THR Ini. Hal ini di karenakan, regulasi tersebut merupakan jaminan kepastian hukum bagi pekerja. Ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, Yassierli kembali menekankan pernyataanya. Hal ini terkait pembayaran THR adalah kewajiban yang harus di penuhi oleh perusahaan. Regulasi THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 telah memberikan kepastian hukum. Hal ini juga terkait mekanisme pencairan THR. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi. Serta, hak ini tidak di abaikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap Regulasi THR akan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Dalam kasus RSUP Dr Sardjito ini, manajemen akhirnya melakukan revisi terhadap skema pemberian insentif THR tahun 2025. Di mana, perubahan ini di lakukan setelah ratusan pegawai memprotes besaran insentif yang di nilai tidak sebanding dengan beban kerja mereka.

Nusati Ikawahju selaku Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito menyampaikan keterangannya. Di mana, ia menyatakan bahwa revisi tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi pegawai. Revisi ini juga di lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Regulasi THR. Sehingga, tidak ada pekerja yang merasa di rugikan. Lebih lanjut, dalam pembaruan skema pembayaran insentif, pihak rumah sakit tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran. Serta, keseimbangan antara jabatan dan kondisi keuangan rumah sakit. Yang mana, setelah di lakukan evaluasi, di umumkan adanya peningkatan nominal THR insentif bagi sebagian besar pegawai.

Sehingga dengan perubahan ini, RSUP Dr Sardjito berupaya untuk lebih selaras dengan Regulasi THR. Pada akhirnya sehingga tidak ada pegawai yang merasa bahwa hak mereka tidak terpenuhi. Kemudian, proses pencairan insentif yang telah di sesuaikan ini mulai di laksanakan pada tanggal 26 Maret 2025.

Tanpa Adanya Potongan Yang Tidak Sesuai Aturan

Terkait isu pemotongan THR, manajemen RSUP Dr Sardjito menegaskan bahwa pembayaran di lakukan berdasarkan Regulasi THR Tanpa Adanya Potongan Yang Tidak Sesuai Aturan. Melihat hal ini, beberapa kategori pegawai mengalami perubahan dalam penerimaan insentif. Sebagai contoh, dokter spesialis kini menerima tambahan insentif dalam kisaran 21 hingga 26 persen. Di mana, ini di ambil dari rata-rata penghasilan “fee for service” selama tiga bulan terakhir. Besaran nominal yang di terima bervariasi, mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta. Ini tergantung pada jabatan serta standar tunjangan kinerja yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pada akhirnya, Kkebijakan ini memastikan bahwa rumah sakit tetap berada dalam koridor Regulasi THR.

Sementara itu, tenaga kesehatan seperti perawat dan pegawai dengan status Badan Layanan Umum (BLU) menerima insentif berdasarkan rerata remunerasi pada Februari 2025. Yang mana, penerimaan ini dengan persentase berkisar antara 48 hingga 77 persen. Nominal yang di terima berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6,2 juta. Adapun dokter umum serta pegawai non-medis, menerima insentif dalam kisaran 43 hingga 98 persen dari remunerasi bulan Februari. Penerimaan ini dengan nilai minimal Rp2,5 juta. Skema ini telah di sesuaikan, hal ini bertujuan agar tetap memenuhi ketentuan dalam Regulasi THR. Lebih lanjut, penyesuaian ini dapat di lakukan setelah rumah sakit mendapatkan persetujuan untuk meningkatkan batas maksimal belanja sumber daya manusia.

Yang mana awalnya, pengeluaran SDM di batasi maksimal 45 persen dari total pendapatan operasional. Namun, angka ini di anggap kurang memadai. Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan agar batas tersebut dapat di tingkatkan menjadi 48 persen. Dengan adanya peningkatan ini, rumah sakit lebih fleksibel dalam menyesuaikan skema insentif THR sesuai dengan Regulasi.

Telah Melewati Berbagai Tahapan Diskusi Dan Evaluasi

Keputusan untuk melakukan revisi dalam skema insentif Telah Melewati Berbagai Tahapan Diskusi Dan Evaluasi bersama perwakilan komite internal rumah sakit. Di mana, komite ini terdiri dari unsur komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan lainnya serta pegawai non-medis. Maka dari itu, kesepakatan yang di ambil mencerminkan komitmen manajemen dalam menjaga keadilan. Serta, transparansi dalam distribusi insentif sesuai dengan prinsip Regulasi THR. Sebelum di lakukan revisi, RSUP Dr Sardjito telah menyalurkan komponen THR kepada lebih dari 3.129 pegawainya pada tanggal 18 Maret 2025. Sehingga, komponen tersebut mencakup gaji pokok beserta tunjangan melekat. Kemudian, sebagai rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. RSUP Dr Sardjito menerapkan mekanisme khusus dalam pemberian THR. Upaya ini di lakukan dengan membaginya ke dalam dua kategori utama, yaitu THR gaji dan THR insentif.

Untuk komponen insentif, sumber dananya berasal dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU). Dana ini memiliki sifat fleksibel. Sehingga, nominal yang di berikan dapat di sesuaikan dengan kondisi keuangan rumah sakit. Meski demikian, penyesuaian tersebut tetap harus di lakukan dalam batasan yang telah di tetapkan oleh Regulasi THR agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dan pegawai lainnya di harapkan akan berdampak positif terhadap kualitas layanan yang di berikan. Selain itu, perubahan dalam skema pembayaran THR ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik. Di mana hak-hak pegawai tetap terjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seluruh langkah penyesuaian ini di lakukan dengan tetap mengacu pada prinsip dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam Regulasi THR.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait