
Permintaan THR dan Upaya Penegakan Hukumnya
Permintaan THR dan Upaya Penegakan Hukumnya

Permintaan THR Menjelang Perayaan Idul Fitri Semakin Marak Di Lakukan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Yang Menyasar Pengusaha Serta Instansi. Di mana, fenomena ini menjadi perhatian banyak pihak karena dalam beberapa kasus. Lebih lanjut, kebanyakan permintaan THR di lakukan dengan cara yang memaksa. Akibatnya, praktik ini tidak hanya menambah beban bagi para pelaku usaha saja. Namun, juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang berinteraksi langsung dengan ormas-ormas tersebut. Muhammad Syafi’i selaku Wakil Menteri Agama menilai bahwa permintaan THR oleh ormas merupakan bagian dari budaya yang telah lama mengakar di Indonesia. Lebih lanjut, menurutnya fenomena ini tidak perlu di persoalkan karena sudah menjadi tradisi. Ia menjelaskan bahwa ormas yang melakukan permintaan tersebut terkadang menerima sejumlah dana. Namun, ada pula yang tidak mendapatkan apa pun. Selain itu, jumlah THR yang di terima pun bervariasi. Terdakang lebih besar atau lebih kecil dari harapan mereka.
Namun, tidak semua pihak sependapat dengan pandangan ini. Hal ini terutama, jika permintaan tersebut di lakukan secara melanggar hukum hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sisi lain, Abdullah yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa permintaan THR yang di lakukan dengan cara pemaksaan adalah bentuk pemerasan yang tidak dapat di biarkan. Sehingga, melihat kejadian tersebut, ia mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas. Khususnya, terhadap kelompok yang berkedok ormas tetapi melakukan praktik premanisme. Abdullah mengusulkan agar kepolisian mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan dari pengusaha, instansi pemerintah, dan masyarakat yang menjadi korban dari praktik permintaan THR yang memaksa.
Kemudian, menurut Abdullah, fenomena ini telah berlangsung cukup lama. Sehingga, kejadian ini semakin meresahkan karena kelompok-kelompok tersebut sering kali menggunakan ancaman dan intimidasi untuk mendapatkan THR.
Permintaan THR Oleh Ormas Semakin Marak Menjelang Hari Raya
Permintaan THR Oleh Ormas Semakin Marak Menjelang Hari Raya. Mereka menyasar berbagai sektor, mulai dari pabrik, toko-toko, instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pengusaha. Bahkan, tahun ini, praktik permintaan THR yang di lakukan dengan cara-cara kasar. Hal ini tentu semakin menjadi sorotan publik setelah berbagai rekaman aksi mereka tersebar luas di media sosial. Terlihat banyak masyarakat yang mengecam tindakan ini karena di nilai sebagai praktik pemerasan yang berkedok tradisi. Selanjutnya, tidak sedikit kasus di mana permintaan THR yang di lakukan oleh ormas di sertai dengan kekerasan fisik. Hal ini mengingat, beberapa pelaku bahkan membawa senjata tajam untuk menekan para korban agar memenuhi permintaan mereka. Abdullah menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk premanisme yang harus segera di berantas.
Oleh karena itu, ia mendorong pihak kepolisian untuk mengambil langkah konkret dalam menertibkan serta menangkap para pelaku. Dalam hal ini, yang melakukan pemerasan dan kekerasan dengan dalih permintaan THR. Selain menjadi sorotan DPR, maraknya permintaan THR juga mendapat perhatian dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di mana, Todotua Pasaribu selaku Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM menilai bahwa praktik permintaan secara paksa ini merupakan permasalahan krusial. Sehingga, kondisi ini memerlukan perhatian serius khususnya dari pihak berwenang. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Hal ini terhadap para oknum yang terlibat dalam praktik tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum seharusnya terus di lakukan guna menyelesaikan permasalahan permintaan ini yang semakin meresahkan dunia usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak tinggal diam terhadap praktik permintaan THR oleh ormas yang mengganggu jalannya operasional pabrik dan investasi. Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tindakan ormas yang bertindak seperti preman dalam melakukan permintaan THR tidak bisa di biarkan begitu saja.
Merupakan Bentuk Pungutan Liar
Noel mengatakan bahwa koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah di lakukan guna menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian, ia juga menekankan bahwa praktik permintaan THR secara paksa harus menjadi perhatian bersama. Hal ini bertujuan agar tidak semakin merajalela dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat turut mengambil sikap tegas. Di mana, ia melarang organisasi kemasyarakatan melakukan permintaan tersebut dari pengusaha maupun pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan ini termasuk dalam praktik pungutan liar yang tidak dapat di benarkan. Kemudian, Ia juga menyoroti bahwa banyak laporan yang beredar mengenai proposal permintaan THR yang di ajukan oleh ormas kepada berbagai pihak. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang melakukan permintaan THR secara paksa. Terutama, kepada kantor-kantor pemerintahan, toko, maupun lembaga usaha.
Selanjutnya, Gubernur Dedi Mulyadi berharap bahwa dengan adanya regulasi yang lebih ketat, praktik permintaan THR yang meresahkan dapat segera di hentikan. Hal ini di karenakan, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Yang mana, ia menyoroti bahwa praktik permintaan tersebut yang di lakukan dengan cara-cara tidak semestinya Merupakan Bentuk Pungutan Liar. Kemudian, sebagai bentuk respons terhadap situasi tersebut, ia memerintahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas. Hal ini khususnya, terhadap para pelaku yang terlibat dalam permintaan ini yang melanggar hukum. Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional turut menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Dalam kasus ini, terhadap praktik permintaan THR yang di lakukan secara tidak sah. Lebih lanjut, Luhut menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji secara mendalam fenomena ini. Hal ini penting karena bertujuan untuk menemukan solusi yang tepat dalam menanggulanginya.
Menurut Luhut, segala bentuk praktik permintaan THR yang mengarah pada pemerasan tidak dapat di biarkan terus berlanjut. Serta, hal ini harus segera di tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seharusnya Di Lakukan Secara Sukarela dan Berlandaskan Rasa Kebersamaan
Seiring meningkatnya sorotan dari pemerintah dan berbagai pihak terkait. Fenomena permintaan tersebut yang di lakukan dengan cara tidak wajar kini telah menjadi isu nasional yang memerlukan perhatian serius. Pemerintah, melalui koordinasi dengan kementerian terkait serta aparat penegak hukum, telah mengambil langkah-langkah konkret. Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak semakin meluas dan mengganggu stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat. Di harapkan, upaya kolaboratif ini dapat menekan praktik permintaan THR yang tidak sah. Sehingga tidak lagi membebani para pengusaha dan menimbulkan keresahan di berbagai sektor.
Tradisi pemberian THR Seharusnya Di Lakukan Secara Sukarela dan Berlandaskan Rasa Kebersamaan. Bukan malah menjadi sarana pemaksaan atau pemerasan. Namun, dalam beberapa kasus, tradisi ini justru di salahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Terutama, untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat serta ketegasan aparat dalam menindak pelaku yang menyalahgunakan tradisi ini sangat di perlukan. Dengan adanya penegakan hukum yang kuat, di harapkan praktik permintaan THR yang bersifat paksaan dapat diberantas sepenuhnya. Sehingga, masyarakat dan dunia usaha dapat menyambut perayaan Idulfitri dengan rasa aman dan tenteram tanpa ada unsur paksaan dari Permintaan THR.