
KUHP Baru, Larangan Hasutan Tidak Beragama & Pindah Agama
KUHP Baru Sejak 2 Januari 2026 Membawa Perubahan Penting Aspek Hukum Pidana, Terkait Perlindungan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan. Beberapa pasal kini secara eksplisit mengatur tindakan yang di anggap melanggar hukum, termasuk larangan menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau berpindah agama dan tindakan memaksa berpindah keyakinan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Perubahan ini tidak hanya mencerminkan upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dalam kehidupan beragama yang lebih aman dan damai, tetapi juga menimbulkan diskusi luas tentang batasan kebebasan berekspresi dan hak beragama dalam konteks hukum pidana modern.
Pasal 302: Menghasut Tidak Beragama Bisa Di pidana. Salah satu perubahan paling di sorot dalam KUHP Baru adalah Pasal 302, yang mengatur bahwa setiap orang yang menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan dapat di kenai pidana. KUHP Baru ini memberikan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara atau denda kategori tertentu bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut di muka umum.
Tindakan Yang Di Maksud Mencakup Kegiatan Yang Bersifat “Menghasut”
Secara spesifik, Tindakan Yang Di Maksud Mencakup Kegiatan Yang Bersifat “Menghasut” secara terbuka agar individu membatalkan praktik beragama atau berhenti menganut agama tertentu. Ketentuan ini di rancang untuk melindungi kebebasan beragama dan keyakinan individu dari upaya paksaan atau tekanan public. Yang dapat mengganggu hak seseorang untuk memeluk agama atau kepercayaannya sesuai pilihan sendiri.
Namun, redaksi istilah “menghasut” dalam pasal itu memicu ketidakpastian hukum bagi sebagian kalangan. Istilah tersebut tidak memiliki batasan tegas dalam KUHP. Sehingga interpretasi tindakan mana yang termasuk hasutan dapat menjadi sangat luas. Oleh karena itu, sejumlah pihak seperti akademisi dan mahasiswa hukum mengajukan uji materiil Pasal 302 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan alasan ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta hak konstitusional atas pendapat dan keyakinan.
KUHP Baru Juga Secara Tegas Mengatur Tindakan Memaksa Seseorang Untuk Berpindah Agama
Selain pasal soal hasutan, KUHP Baru Juga Secara Tegas Mengatur Tindakan Memaksa Seseorang Untuk Berpindah Agama atau kepercayaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pidana dan dapat di kenai hukuman lebih berat sampai empat tahun penjara.
Aturan ini di buat untuk mencegah perilaku koordinasi atau tekanan fisik terhadap individu. Termasuk di dalamnya pemaksaan melalui intimidasi, ancaman atau tindakan kekerasan—yang menghilangkan kehendak bebas seseorang dalam menentukan keyakinan agamanya.
Perlindungan Kebebasan Beragama dan Batas Hak
Dalam konteks ini, KUHP baru diharapkan bisa menjadi alat hukum yang menjaga kebebasan beragama secara lebih komprehensif, baik bagi pemeluk agama maupun mereka yang memilih tidak beragama atau tidak berkepercayaan. Selain pasal terkait hasutan dan pemaksaan berpindah agama. KUHP juga mengatur larangan mengganggu pelaksanaan ibadah agama lain, serta ancaman pidana bagi perusakan tempat ibadah atau benda keagamaan.
Namun demikian, langkah ini juga menimbulkan perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menilai redaksi pasal tentang “menghasut” kurang jelas karena tidak memisahkan secara tegas antara ekspresi pribadi yang bersifat intelektual atau argumentatif dengan tindakan hasutan yang benar-benar memaksa.
Keseimbangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pembahasan KUHP baru mencerminkan tantangan dalam menyelaraskan perlindungan kebebasan beragama dengan aturan pidana yang ketat. Di satu sisi, negara ingin menjamin hak setiap warga untuk menjalankan keyakinannya tanpa gangguan atau tekanan. Di sisi lain, redaksi pasal-pasal baru ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebebasan berekspresi. Termasuk diskusi dan debat tentang agama bisa di batasi secara hukum jika dianggap sebagai “hasutan”.
Para pakar hukum menekankan pentingnya penerapan prinsip legalitas dan kepastian hukum dalam implementasi pasal-pasal tersebut. Termasuk definisi istilah-istilah kunci seperti “menghasut”, untuk mencegah tafsir subjektif yang dapat mengancam hak dasar warga negara. Pendekatan ini juga sejalan dengan semangat KUHP baru yang menggabungkan perlindungan hak serta ketertiban sosial dalam kerangka hukum pidana nasional.