
Instruksi Presiden Terhadap Efisiensi Anggaran Dan Dampaknya
Instruksi Presiden Terhadap Efisiensi Anggaran Dan Dampaknya

Instruksi Presiden Tahun 2025 Nomor 1 Telah Di Terbitkan Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara. Yang mana, kebijakan ini di rancang untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Serta, pengoptimalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD pada Tahun Anggaran 2025. Namun, Instruksi Presiden ini di susun sebelum pemerintah mengadakan rapat terbatas. Yang mana, rapat ini khusus membahas perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Maka dari itu, ini di perlukan revisi agar kebijakan tersebut tetap relevan dan sejalan. Tentunya, dengan keputusan terbaru yang telah di hasilkan dalam pertemuan tersebut. Pada awalnya, dalam rapat terbatas yang berlangsung pada 3 Februari 2025. Di mana, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Otorita IKN untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan guna memastikan bahwa alokasi anggaran pembangunan dapat di sesuaikan dengan hasil pertemuan sebelumnya.
Basuki Hadimuljono selaku Kepala Otorita IKN menegaskan bahwa ia telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden terkait isu pendanaan ini. Yang mana, setelah mendengarkan laporan tersebut, Presiden menginstruksikan agar Instruksi Presiden yang mengatur efisiensi anggaran segera di perbarui. Hal ini tentu bertujuan agar tidak bertentangan dengan hasil keputusan dalam rapat terbatas dan tetap mendukung pembangunan IKN sesuai rencana. Selanjutnya, berdasarkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA, Otorita IKN awalnya menerima alokasi dana sebesar 6,3 triliun rupiah. Namun, untuk mendukung pembangunan infrastruktur utama termasuk kawasan yudikatif dan legislatif. Yang mana, ini di butuhkan tambahan anggaran sebesar 8,1 triliun rupiah.
Presiden Prabowo sendiri telah menyetujui tambahan tersebut dan mengarahkan Otorita IKN untuk mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan. Sehingga, dengan demikian total anggaran yang di butuhkan menjadi 14,4 triliun rupiah. Yang mana, ini terdiri dari anggaran awal sebesar 6,3 triliun rupiah di tambah dengan tambahan 8,1 triliun rupiah.
Efisiensi Anggaran Di Terapkan Melalui Instruksi Presiden
Dalam rapat terbatas pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menyetujui alokasi anggaran sebesar 48,8 triliun rupiah. Yang mana, ini untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN selama periode 2025 hingga 2029. Menanggapi hal ini, Agus Harimurti Yudhoyono selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memberikan pendapatnya. Di mana, ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa meskipun Efisiensi Anggaran Di Terapkan Melalui Instruksi Presiden. Namun, penyesuaian perlu di lakukan agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan strategi pembangunan nasional yang telah di tetapkan. Di sisi lain, rencana penghematan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden menimbulkan berbagai reaksi. Reaksi ini terutama terkait pemangkasan dana infrastruktur dan subsidi transportasi.
Djoko Setijowarno selaku Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia melayangkan kritiknya. Yang mana, ia mengkritisi kebijakan pemotongan anggaran yang di lakukan demi mendukung program makan bergizi gratis. Hal ini seperti efisiensi belanja negara tahun 2025 mencapai 306 triliun rupiah yang terdiri dari Rp 256 triliun pengurangan belanja kementerian dan lembaga. Serta, 50 triliun rupiah dari pemangkasan transfer dana ke daerah. Selanjutnya, Djoko Setijowarno menyoroti dampak besar pemangkasan anggaran terhadap sektor transportasi. Yang mana, pada Kementerian Perhubungan anggaran di kurangi hingga 17,9 triliun rupiah. Sehingga, dari alokasi awal sebesar 31,5 triliun rupiah, hanya tersisa 5,7 triliun rupiah. Kemudian, ia menilai bahwa dana yang tersisa kemungkinan hanya cukup untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara di kementerian tersebut. Sementara, tenaga honorer berisiko kehilangan pekerjaannya akibat keterbatasan dana.
Selain itu, Instruksi Presiden juga berimbas pada penghapusan subsidi transportasi. Djoko menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan beban biaya hidup.
Pemotongan Anggaran Menyebabkan Berkurangnya Subsidi
Subsidi transportasi selama ini berperan penting dalam mendukung kelancaran distribusi barang dan menekan disparitas harga bahan pokok. Lebih jauh, subsidi ini juga menjadi sarana bagi daerah terpencil dan perbatasan untuk tetap terhubung dengan pusat ekonomi nasional. Kemudian, dalam sektor transportasi darat, pemangkasan sebesar 17,5 triliun berdampak pada pengurangan layanan angkutan jalan. Yang mana, ini termasuk antarmoda dan angkutan perkotaan. Layanan Roro Long Distance Ferry yang semula di rancang untuk mendukung mobilitas di wilayah IKN juga terkena dampaknya. Begitu pula dengan sektor transportasi udara, di mana Pemotongan Anggaran Menyebabkan Berkurangnya Subsidi. Yang mana, dampak ini mengenai layanan angkutan kargo dan angkutan perintis penumpang. Bahkan, subsidi bahan bakar minyak bagi angkutan umum dan kargo turut di kurangi secara signifikan.
Lebih lanjut, sektor perkeretaapian juga tidak luput dari penghematan anggaran yang di tetapkan dalam Instruksi Presiden. Yang mana, subsidi bagi kereta api perintis di enam jalur mengalami pemangkasan. Sementara itu, sektor transportasi laut juga terdampak akibat pengurangan alokasi dana untuk penyelenggaraan angkutan tol laut. Berikut juga angkutan perintis serta kapal ternak juga terkena dampaknya. Sehingga, Djoko memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperlambat konektivitas antarwilayah. Sehingga, pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya distribusi barang di berbagai daerah.
Selanjutnya, Instruksi Presiden juga mempengaruhi alokasi dana di Kementerian Pekerjaan Umum atau PU. Yang mana, dari anggaran awal sebesar 110,9 triliun rupiah, di lakukan pemangkasan hingga 81,3 triliun rupiah. Sehingga, ini hanya tersisa 29,6 triliun rupiah sebagai anggaran bagi kementerian tersebut. Kemudian, Djoko mengungkapkan bahwa dengan anggaran terbatas. Yang mana, upaya pembangunan infrastruktur dasar dan penanganan bencana menjadi semakin sulit di lakukan. Kemudian, salah satu program yang terkena dampak pengurangan anggaran ini adalah Instruksi Presiden Jalan Daerah. Ini bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mempercepat pembangunan infrastruktur di tingkat daerah.
Dampak Kebijakan Penghematan Anggaran
Djoko mengungkapkan contoh nyata dari Dampak Kebijakan Penghematan Anggaran. Yaitu, tertundanya perbaikan jalur kereta api yang rusak akibat banjir di antara Stasiun Karangjati dan Stasiun Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Yang mana menurutnya, keterbatasan dana yang di atur dalam Instruksi Presiden berpotensi memperlambat pemulihan infrastruktur di berbagai wilayah. Ini pada akhirnya dapat menghambat kelancaran mobilitas masyarakat. Serta, mengganggu distribusi barang secara nasional.
Meskipun demikian, pemerintah tetap meyakini bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden akan memberikan manfaat dalam jangka panjang. Namun, implementasi kebijakan ini harus memperhitungkan dampaknya terhadap sektor-sektor penting. Ini khususnya terhadap infrastruktur dan transportasi. Sehingga, dengan adanya koordinasi yang lebih efektif antar lembaga dan strategi perencanaan yang komprehensif. Maka, di harapkan kebijakan ini dapat berjalan secara optimal tanpa menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, langkah-langkah yang di ambil dalam pelaksanaan penghematan anggaran perlu tetap memperhatikan keseimbangan. Di mana, keseimbangan antara efisiensi dan kebutuhan publik agar di capai secara maksimal yang di dasari oleh Instruksi Presiden.