
DPR AS Sahkan RUU dalam perkembangan bersejarah bagi dunia kripto, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat secara resmi mengesahkan Genius Act, sebuah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk mengatur penerbitan dan operasional stablecoin di wilayah hukum Amerika Serikat. Di sahkan dengan dukungan bipartisan, RUU ini menjadi tonggak penting yang selama ini di tunggu-tunggu oleh industri kripto, regulator, hingga komunitas keuangan global.
Genius Act — singkatan dari “Government-Endorsed National Innovation for US Stablecoins” — berfokus pada penetapan kerangka kerja yang jelas dan terstandarisasi bagi penerbit stablecoin seperti USDC, USDT, dan berbagai token berbasis fiat lainnya. Salah satu poin kunci dari regulasi ini adalah mewajibkan semua penerbit stablecoin untuk memperoleh lisensi federal, menyimpan cadangan aset yang setara secara 100% dengan nilai koin yang di terbitkan, dan mematuhi standar transparansi serta pelaporan keuangan yang sangat ketat.
Langkah ini menjawab kekhawatiran regulator AS yang selama ini menganggap stablecoin sebagai celah dalam sistem keuangan digital yang rawan di salahgunakan. Beberapa insiden runtuhnya nilai stablecoin algoritmik, seperti TerraUSD (UST) pada 2022, menjadi pemicu utama bagi Kongres untuk mendorong penyusunan regulasi yang bisa menjaga stabilitas finansial sekaligus mendorong inovasi.
Kendati awalnya menuai perdebatan sengit antara Partai Demokrat dan Republik — terutama dalam hal siapa yang akan menjadi pengawas utama, apakah Federal Reserve atau SEC — kompromi akhirnya tercapai melalui pasal-pasal yang memungkinkan koordinasi antara kedua lembaga tersebut dengan otoritas moneter lokal negara bagian.
DPR AS Sahkan RUU dengan di sahkannya Genius Act, pasar kripto kini memasuki fase baru: era regulasi yang terstruktur. Para pelaku industri digital kini harus menyesuaikan diri — bukan hanya untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi utama adopsi aset digital secara luas.
Implikasi Langsung DPR AS Sahkan RUU Bagi Penerbit Stablecoin Dan Startup Web3
Implikasi Langsung DPR AS Sahkan RUU Bagi Penerbit Stablecoin Dan Startup Web3, para penerbit stablecoin menjadi pihak pertama yang langsung terkena dampak dari implementasi regulasi baru ini. Menurut pasal 14 RUU tersebut, seluruh entitas yang menerbitkan stablecoin berbasis dolar AS kini di wajibkan untuk:
- Memperoleh lisensi operasional dari Federal Reserve;
- Menyediakan laporan cadangan aset secara bulanan dan audit keuangan tahunan oleh auditor independen;
- Menjamin konversi 1:1 terhadap dolar AS, tanpa keterlibatan sistem algoritmik;
- Menerapkan prosedur KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti-Money Laundering) yang sesuai standar global.
Hal ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan seperti Circle, Tether, dan penerbit stablecoin lokal yang mulai bermunculan di sektor DeFi (Decentralized Finance) wajib meninjau ulang struktur bisnis mereka. Circle, misalnya, sudah menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyesuaian internal guna memenuhi syarat regulasi dalam waktu 180 hari seperti yang tercantum dalam ketentuan masa transisi.
Bagi startup Web3 yang menggantungkan banyak transaksi pada stablecoin, regulasi ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, kejelasan hukum memberi legitimasi dan membuka peluang integrasi dengan perbankan dan pasar tradisional. Namun di sisi lain, biaya kepatuhan dan batasan operasional bisa menyulitkan pemain kecil dan memperkuat dominasi perusahaan besar.
Beberapa pemimpin startup Web3 menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kemungkinan terjadinya “centralisasi dalam sistem yang seharusnya terdesentralisasi.” Dalam sebuah forum industri yang di adakan di Miami, CEO dari sebuah platform DeFi menyebut bahwa RUU ini berisiko “mengatur stablecoin seperti bank, padahal bukan semua penerbit adalah institusi keuangan tradisional.”
Asosiasi Blockchain AS menyatakan bahwa meskipun tantangan tetap ada, Genius Act adalah langkah maju menuju legitimasi penuh bagi stablecoin. Menurut mereka, hanya dengan keberanian meregulasi secara progresif, AS dapat menjadi pusat inovasi blockchain global, mengalahkan dominasi Asia dan Eropa dalam sektor ini.
Dampak Jangka Panjang Terhadap Ekosistem Keuangan Digital Global
Dampak Jangka Panjang Terhadap Ekosistem Keuangan Digital Global yang kini menjadi undang-undang federal tidak hanya berdampak pada pasar domestik Amerika, tetapi juga menyebarkan gelombang ke seluruh dunia. AS, sebagai pusat pasar keuangan dan teknologi global, memegang posisi strategis dalam membentuk standar regulasi kripto internasional.
Regulasi terhadap stablecoin menciptakan landasan yang stabil bagi institusi global untuk mulai menerima transaksi berbasis aset digital. Bank sentral dari Uni Eropa, Jepang, dan Singapura kini di perkirakan akan menyesuaikan kebijakan mereka dengan arah yang serupa, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan transparansi dana cadangan. Banyak negara berkembang bahkan mempertimbangkan untuk mengadopsi standar Genius Act sebagai model dalam membangun kerangka kerja keuangan digital mereka.
Dengan penetapan lisensi dan audit wajib, investor institusional yang sebelumnya ragu-ragu kini mulai memasuki pasar stablecoin. Firma investasi besar seperti BlackRock dan Fidelity telah menunjukkan minat untuk mengembangkan. Produk berbasis stablecoin yang sepenuhnya di awasi — seperti reksa dana dolar digital, atau ETF terhubung langsung ke dompet blockchain.
Di sektor pembayaran lintas negara, perusahaan seperti PayPal, Visa, dan Stripe telah. Menyatakan ketertarikan untuk mengintegrasikan stablecoin legal ke dalam sistem mereka. Ini bisa mengurangi biaya transaksi global secara drastis, meningkatkan efisiensi remitansi. Serta mempercepat waktu penyelesaian pembayaran internasional dari hari menjadi detik.
Namun, pengamat memperingatkan bahwa dampak jangka panjang tergantung pada sejauh mana Genius Act mampu mengimbangi perkembangan teknologi. Jika terlalu kaku, undang-undang ini bisa cepat usang. Namun jika cukup fleksibel, maka ini bisa menjadi cetak biru bagi. Tatanan moneter digital baru yang melampaui batas negara dan sistem keuangan konvensional.
Dengan demikian, Genius Act bukan hanya undang-undang domestik, melainkan deklarasi bahwa. Stablecoin — dan kripto secara umum — kini telah di terima dalam ekosistem keuangan global yang sah, terstruktur, dan di awasi.
Reaksi Komunitas Kripto: Antara Optimisme, Skeptisisme, Dan Kesiapan
Reaksi Komunitas Kripto: Antara Optimisme, Skeptisisme, Dan Kesiapan merespons Genius Act dengan campuran antara optimisme dan kehati-hatian. Di media sosial, banyak pendukung blockchain menyambut baik kerangka. Hukum yang jelas, menyebut bahwa akhirnya proyek-proyek serius bisa “main di level institusional.” Namun, tidak sedikit pula yang menyuarakan kekhawatiran bahwa regulasi ini akan mematikan. Semangat desentralisasi yang menjadi dasar filosofi kripto itu sendiri.
Salah satu isu yang banyak dibahas adalah potensi pembatasan inovasi. Misalnya, dengan mewajibkan 100% cadangan fiat, maka proyek stablecoin algoritmik. Seperti DAI atau yang berbasis kolateral kripto — bisa dianggap tidak memenuhi standar Genius Act. Hal ini membuat banyak pengembang mempertimbangkan relokasi proyek ke luar negeri atau fokus pada pasar lain yang lebih fleksibel.
Komunitas pengembang open-source juga merasa terbebani dengan pasal-pasal yang mewajibkan pengawasan ketat terhadap kode smart contract dan sistem audit real-time. Meski dimaksudkan untuk keamanan, beberapa merasa bahwa ini bisa memperlambat iterasi teknologi dan membuka celah terhadap kontrol berlebihan dari otoritas.
Namun demikian, beberapa influencer terkemuka dalam industri kripto — termasuk pengembang Ethereum dan CEO bursa kripto — memandang positif langkah ini. Menurut mereka, regulasi yang jelas adalah kunci untuk memperluas adopsi massal. Hanya dengan adanya hukum. Yang dapat ditegakkan dan pengawasan yang masuk akal, kepercayaan publik bisa dibangun dan investor tradisional bisa masuk dengan aman.
Sebagai penutup, komunitas sepakat bahwa Genius Act menandai babak baru dalam sejarah stablecoin. Kini, tantangan utama adalah memastikan bahwa regulasi ini tidak menjadi penghambat kreativitas. Tetapi jembatan antara dunia keuangan lama dan era moneter digital yang tengah tumbuh dengan sangat cepat dengan DPR AS Sahkan RUU.